PERMENKOP UKM 2/2024

Kemenkop UKM: Agar Tidak Ada Lagi Koperasi Bermasalah dapat Opini WTP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 3 April 2024 | 11.13 WIB
Kemenkop UKM: Agar Tidak Ada Lagi Koperasi Bermasalah dapat Opini WTP

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Pengaturan mengenai audit laporan keuangan koperasi dalam Permenkop UKM 2/2024 diharapkan meningkatkan kredibilitas yang dihasilkan.

Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi Kemenkop UKM Suparyono salah satu substansi dalam Permenkop UKM 2/2024 pengaturan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) yang dapat melakukan audit pada koperasi.

“Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi koperasi yang bermasalah memiliki hasil audit dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” ujarnya, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Seperti diketahui, AP yang melakukan audit serta KAP harus terdaftar di Kemenkop UKM dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Kemenkeu). Simak ‘Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!’.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) Permenkop UKM 2/2024, AP melakukan audit laporan keuangan KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil yang sama paling lama 3 tahun berturut-turut dengan periode jeda 2 tahun.

Sesuai dengan Pasal 14 Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib diaudit oleh AP dan KAP yang terdaftar di Kemenkop UKM paling lambat tahun buku 2025.

Suparyono mengatakan pada saat ini, Kemenkop dan UKM berkoordinasi dengan gerakan koperasi serta Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) untuk menyusun ketentuan AP dan KAP yang dapat melakukan audit terhadap koperasi.

“Terkait akuntan publik dan kantor akuntan publik yang wajib terdaftar di Kemenkop UKM apabila mengaudit koperasi. Saat ini sedang kami susun terkait pedoman tentang hal tersebut bersama IAPI dan tim Kemenkop UKM,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan kembali telah diterbitkannya PMK 186/2021 oleh Kementerian Keuangan. Sesuai dengan PMK tersebut, mulai 1 Mei 2022, kode QR wajib dicantumkan pada laporan auditor independen. Simak pula ‘PPPK Rilis Surat Edaran Soal Keabsahan Laporan Auditor Independen’.

“Sebagai bukti kualitas kredibilitas dan memberikan keyakinan atas hasil evaluasi informasi keuangan yang diaudit,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.