Ilustrasi. (freepik)
JAKARTA, DDTCNews - Koperasi sektor riil menggunakan standar akuntansi keuangan (SAK) yang diatur instansi pembina sektor usaha.
Ketentuan tersebut sudah masuk dalam Permenkop UKM 2/2024. Adapun sesuai dengan beleid tersebut, koperasi sektor riil adalah koperasi yang melaksanakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa selain sektor jasa keuangan dan usaha simpan pinjam.
“Jadi, memang [penggunaan SAK] untuk koperasi sektor riil itu tergantung dari sektornya,” ujar Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah, dikutip pada Rabu (3/4/2024).
Kendati demikian, Khaerul mengatakan jika instansi pembina sektor usaha belum mengatur SAK untuk koperasi sektor riil, kebijakan akuntansi koperasi menggunakan SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Privat (EP), atau SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM).
Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (4) Permenkop UKM 2/2024, kebijakan akuntansi koperasi sektor riil terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas. Simak ‘Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!’.
Sesuai dengan Pasal 8 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan bagi koperasi sektor riil yang menggunakan SAK EP meliputi laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh Kemenkop UKM. Dalam kondisi tertentu, koperasi sektor riil dapat menyampaikan laporan keuangan secara manual.
Saat ini, Kemenkop UKM tengah menyusun sistem elektronik untuk penyampaian laporan keuangan koperasi. Simak pula ‘Disiapkan, Sistem Elektronik Penyampaian Laporan Keuangan Koperasi’. (kaw)