PENEGAKAN HUKUM

Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Dian Kurniati
Jumat, 29 Maret 2024 | 12.00 WIB
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Ilustrasi. Seorang petugas menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan di kantor Bea Cukai Gorontalo, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal telah digencarkan sejak awal tahun. Dalam kuartal I/2024, DJBC telah melaksanakan sekitar 6.000 kegiatan penindakan.

"Tegahan dalam 3 bulan ini naik 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Askolani menuturkan penindakan tersebut dilaksanakan terhadap kegiatan ekspor, impor, dan cukai. Secara keseluruhan, sambungnya, nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp14 triliun.

Mengenai cukai, pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata 10%, tetapi khusus sigaret kretek tangan (SKT) naik maksimum 5%.

Kenaikan tarif cukai juga terjadi pada produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6%.

Sejalan dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut, DJBC pun mewaspadai peningkatan peredaran rokok ilegal dan peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading).

Selain hasil tembakau, tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) turut naik pada tahun ini. MMEA golongan A (kadar EA hingga 5%), baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, kini dikenakan tarif Rp16.500 per liter.

Lalu, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% hingga 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Kemudian, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% hingga 55%) produksi dalam negeri dikenai tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter.

"Tentunya pengawasan ini terus kami lakukan untuk bisa menjaga ekonomi kita," ujar Askolani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.