Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penagihan pajak dapat dilakukan terhadap ahli waris.
Contact center DJP (Kring Pajak) menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap penanggung pajak wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan pada ahli warisnya, baik ketika harta telah dibagi maupun belum dibagi.
“Penagihan pajak terhadap penanggung pajak wajib pajak dapat dilakukan pada ahli warisnya baik harta telah dibagi maupun belum dibagi sesuai dengan porsi yang diatur pada ketentuan tersebut,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Senin (25/3/2024).
Merujuk pada ketentuan Pasal 8 PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan terhadap beberapa pihak. Pertama, orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Ketentuan ini berlaku jika pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan.
Ketiga, seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi. Tanggung jawab berlaku atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Adapun tanggung jawab itu sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi. Ketentuan ini berlaku jika nilai utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang belum terbagi. Jika nilainya lebih kecil, tanggung jawab ditentukan sebesar seluruh utang dan biaya penagihan.
Keempat, para ahli waris dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. Para ahli waris bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Adapun tanggung jawab itu sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing masing ahli waris. Ketentuan ini berlaku jika utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang telah dibagi. Jika nilai lebih kecil, tanggung jawabnya sebesar seluruh utang dan biaya penagihan.
Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa. Tanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Tanggung jawab sebesar jumlah harta anak belum dewasa yang berada dalam perwaliannya. Ketentuan ini berlaku jika utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar dari jumlah harta.
Namun, tanggung jawab itu bisa juga sebesar seluruh utang dan biaya penagihan jika nilainya lebih kecil daripada jumlah harta atau pejabat dapat membuktikan bahwa wali mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta.
Keenam, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan. Pengampu bertanggung jawab atas utang dan biaya penagihan. Tanggung jawab sebesar jumlah harta jika utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada jumlah harta.
Namun, tanggung jawab itu bisa juga sebesar seluruh utang dan biaya penagihan jika nilainya lebih kecil daripada jumlah harta atau pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta.
Sesuai dengan definisi dalam PMK 61/2023, penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (kaw)