Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR berpandangan kebijakan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan perlu dievaluasi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan kenaikan tarif akan memberikan dampak terhadap masyarakat kelas menengah yang selama ini tidak mendapatkan perlindungan dalam bentuk bansos dan beragam kebijakan lainnya.
"Masyarakat yang berada pada posisi menengah dengan penghasilan Rp4 juta sampai Rp8 juta itu kan tidak tersentuh oleh kebijakan-kebijakan, ini yang paling berat," katanya, dikutip pada Minggu (23/3/2024).
Terlebih, lanjut Amir, masyarakat kelas menengah sama sekali tidak mendapatkan bantuan dalam bentuk bansos ataupun bantuan langsung tunai (BLT) yang selama ini dinikmati masyarakat miskin atau yang rentan miskin.
Dia mengakui kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 memang telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR melalui UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun demikian, sambungnya, UU HPP juga membuka ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekonomi terkini.
"Pasti ada kebijakan-kebijakan fiskal atau insentif fiskal yang bisa diberikan oleh pemerintah, itu bisa saja dilakukan oleh pemerintah. Kondisi yang ada saat ini, kalau PPN naik ke 12% tahun depan, yang terkena pasti masyarakat lagi," tuturnya.
Sebagai informasi, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan pihaknya tetap terbuka untuk melakukan kajian terhadap kebijakan kenaikan tarif PPN pada tahun depan. Meski sudah ditetapkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, kajian tetap akan dilakukan sesuai dengan kondisi terkini.
“Kajian akan terus kami jalankan Pak, dan ini kan transisi pemerintahan juga akan terjadi. Jadi kami juga menunggu lah, kira-kira seperti itu," ujar Suryo. (rig)