Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan tata cara mengajukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) bagi wajib pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam PER-6/PJ/2019.
Penjelasan oleh otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Kring Pajak menyatakan permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan di luar kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
“Permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak orang pribadi disampaikan secara langsung ke KPP terdekat atau KP2KP terdekat,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (18/3/2024)
Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) PER-06/PJ/2019, ketentuan salah satu syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN untuk orang pribadi ialah permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
“Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain,” bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf a PER-06/PJ/2019.
Selain permohonan harus dilakukan wajib pajak itu sendiri, terdapat ketentuan lainnya yang harus diperhatikan saat pengajuan aktivasi EFIN untuk orang pribadi. Pertama, wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN.
Kedua, wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: identitas diri seperti KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.
Selain itu, wajib pajak bersangkutan juga harus melampirkan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Keempat, menyampaikan alamat email aktif yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. (rig)