Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyiapkan sederet strategi untuk meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan salah satu kewajiban wajib pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan. Meski demikian, DJP belum menentukan target rasio kepatuhan formal atas penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.
"Target kepatuhan formal atas penyampaian SPT Tahunan untuk tahun 2024 masih dalam pembahasan internal Direktorat Jenderal Pajak," katanya, dikutip pada Senin (11/3/2024).
Dwi mengatakan DJP memiliki setidaknya 5 strategi untuk meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak. Pertama, melaksanakan sosialisasi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan di seluruh unit vertikal DJP.
Kedua, melaksanakan publikasi melalui media sosial, media digital berupa programmatic ads, media luar ruang, serta televisi dan radio dalam rangka meningkatkan awareness wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan. Ketiga, melaksanakan kampanye simpatik serta media relations sebagai sarana diseminasi informasi terkait pelaporan SPT Tahunan.
Keempat, mengirimkan email blast kepada wajib pajak serta pemberi kerja terkait dengan kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Kelima, melaksanakan berbagai kegiatan penyuluhan, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui pihak ketiga.
Dwi menyebut kegiatan penyuluhan secara langsung antara lain berupa kelas pajak yang dapat juga bekerja sama dengan wajib pajak pemberi kerja. Kemudian, kegiatan penyuluhan tidak langsung seperti pembuatan video tutorial, artikel, dan leaflet.
Adapun kegiatan penyuluhan melalui pihak ketiga dilakukan dengan melibatkan relawan pajak dan tax center.
Kepatuhan formal atau administratif merupakan ukuran kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk mengenai syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaikan dan membayar pajak.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.
Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Pada 2023, DJP mencatat rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan mencapai 88%. Dari 19,4 juta wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT, ada 17,1 juta wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban tersebut pada tahun lalu. (sap)