KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Insentif Pajak Mobil Hybrid, Begini Kata Menperin

Dian Kurniati
Minggu, 10 Maret 2024 | 10.30 WIB
Soal Rencana Insentif Pajak Mobil Hybrid, Begini Kata Menperin

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) meninjau stan pameran produk dalam negeri saat Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024 di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tengah membahas pemberian insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan mobil hybrid.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan rencana pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) pada mobil hybrid tersebut sudah mulai dibahas di antara kementerian atau lembaga.

"Untuk mobil hybrid sudah kita mulai bicarakan di pemerintah. Tunggu tanggal mainnya," katanya, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Agus menuturkan kebijakan insentif ini disiapkan setelah pemerintah lebih dulu memberikan PPN DTP atas penyerahan mobil listrik. Selain mobil hybrid, lanjutnya, insentif pajak juga disiapkan untuk kendaraan jenis truk listrik.

Rencana pemberian insentif PPN DTP ini pertama kali disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, insentif dibutuhkan untuk mendorong masyarakat beralih pada kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Dia juga berharap pemberian insentif daoat mendorong pertumbuhan industri kendaraan hybrid. Dia juga sempat menyebut besaran PPN DTP untuk mobil hybrid bakal sama seperti insentif untuk mobil listrik.

Melalui PMK 8/2024, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik. PPN DTP hanya diberikan atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40%, bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus listrik dengan TKDN paling rendah 20% - dari 40%.

Fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40%. Adapun fasilitas PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40% hanya sebesar 1%, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah 6%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.