SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Resign Pertengahan Tahun? Berhak Terima Bukti Potong 1721-A1

Redaksi DDTCNews
Selasa, 5 Maret 2024 | 16.23 WIB
Pegawai Resign Pertengahan Tahun? Berhak Terima Bukti Potong 1721-A1

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai tetap yang berhenti bekerja (resign) tetap berhak mendapatkan bukti pemotong (bupot) PPh Pasal 21 formulir 1721-A1.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan sesuai dengan PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir.

“Katakan di akhir Februari, ada pegawai yang resign. Ya berarti nanti pegawai tadi harus menerima bukti potong 1721-A1 di akhir Maret,” ujarnya, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Dwi mengatakan bupot formulir 1721-A1 pada prinsipnya untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Pada umumnya, bupot formulir 1721-A1 dibuat untuk akhir tahun atau Desember.

“Tetapi tidak menutup kemungkinan dibuat di akhir masa pajak tadi misalnya tengah tahun ada pegawai yang resign, ada mutasi, dan sebagainya. Jadi, tetap di tengah tahun harus dibuat bukti potong 1721-A1,” jelas Dwi.

Aplikasi e-bupot 21/26, sambungnya, sudah menyediakan fitur pembuatan bupot formulir 1721-A1. Untuk pembuatan bupot tersebut, pemotong pajak dapat menggunakan metode key-in atau impor data. Simak ‘Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Bisa Dipakai’.

Dengan formulir 1721-A1, pegawai yang resign tadi dapat mengecek ada atau tidaknya kelebihan pemotongan PPh. Di sisi lain, pemotong pajak atau pemberi kerja dapat menentukan langkah lanjutan terutam dalam pelaporan SPT ketika terdapat kelebihan pemotongan.

Sebagai informasi kembali, penggunaan NIK saat pembuatan bukti potong Januari 2024 dan NPWP dalam pembuatan bukti potong mulai Februari 2024 juga akan memengaruhi pembuatan bukti potong 1721-A1. Simak ‘Januari Pakai NIK di e-Bupot 21/26, Februari Mulai Pakai NPWP, Boleh?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.