Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyelesaikan proyek data analitik pada tahun lalu.
DJP menjelaskan proyek data analitik merupakan suatu inisiatif dalam memahami dan mengevaluasi data untuk membuat keputusan yang lebih baik dan tepat melalui penerapan metodologi dan teknik analitik.
"Pada 2023, proyek data analitik telah selesai dikembangkan dengan realisasi indikator kinerja utama (IKU) hingga 31 Desember 2023 sebesar 100%," sebut otoritas pajak dalam Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Selasa (5/3/3024).
Proyek data analitik pada umumnya dilakukan dengan mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data untuk mengekstrak informasi berguna dan memahami pola serta hubungan yang mendasar dalam data tersebut.
Pada 2023, produk data analitik yang telah dikembangkan berupa Integrated Graph Analytics untuk 5 komoditas meliputi batu bara, nikel, timah, tembaga, dan bauksit. Adapun tahun data yang digunakan adalah 2020 hingga 2022.
Menurut DJP, pelaksanaan proyek data tersebut merupakan tindak lanjut atas Inisiatif Strategis Data Analytics yang menjadi kelanjutan dari salah satu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2023.
Proyek data analitik ini bertujuan untuk membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi dan memetakan relasi orang dan entitas yang terkait dengan transaksi-transaksi di bidang keuangan negara.
Sebagai institusi publik, Kemenkeu memanfaatkan data analitik sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas perumusan dan implementasi kebijakan fiskal.
Sejalan dengan upaya untuk mendorong ekosistem TIK yang kolaboratif, Kemenkeu pun memperkuat implementasi data analitik melalui pendekatan ekosistem.
Penguatan implementasi data analitik melalui pendekatan ekosistem ini melibatkan pelaksanaan tema strategis (executive direction), perbaikan kualitas data, peningkatan kompetensi SDM, pelaksanaan tata kelola, pemanfaatan teknologi, dan penerapan manajemen perubahan.
Pada akhirnya, inisiatif data analitik dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan dan keputusan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Terdapat 7 tahapan yang dilaksanakan dalam proyek data analitik. Pertama, memahami keterkaitan bisnis di masing-masing unit eselon I Kemenkeu melalui joint FGD bidang penerimaan negara dan penentuan komoditas target analisis.
Kedua, memahami struktur data (data understanding) melalui identifikasi sumber data, pengumpulan data, dan verifikasi kualitas data. Ketiga, Melakukan penyiapan dan penyeragaman struktur data (data preparation) melalui exploratory data analysis dan data preparation and engineering.
Keempat, pembuatan model graph analytics. Kelima, evaluasi terhadap model graph analytics. Keenam, deployment. Ketujuh, penyusunan rekomendasi kebijakan.
Dalam laporannya, DJP turut menyampaikan 2 kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan proyek data analitik. Kedua kendala itu, yaitu belum ada unit eselon I Kemenkeu yang menjadi dedicated UIC dalam pengerjaannya, serta belum ada keputusan mengenai platform pengembangan.
Guna mengatasi kendala tersebu, DJP melakukan berbagai upaya antara lain penyiapan bahan paparan untuk pertemuan pada level pimpinan eselon II. Lalu, pengumpulan dan pengolahan data yang telah dikumpulkan dan pembuatan nota dinas untuk deployment dan laporan rekomendasi.
"[Rencana aksi tahun selanjutnya adalah] melakukan evaluasi mendalam terhadap kebutuhan data analytics DJP dan sumber daya yang tersedia, termasuk infrastruktur teknologi, personel, dan anggaran," bunyi laporan tersebut. (rig)