JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengintegrasikan aplikasi Minerba-One milik Kementerian ESDM dengan coretax administration system.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP terus memperkuat basis data perpajakan melalui pertukaran data dan informasi. Terlebih, kepatuhan pajak kini menjadi satu syarat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada perusahaan mineral dan batu bara (minerba).
"Bapak Ibu silakan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance," katanya, dikutip pada Jumat (28/11/2025).
RKAB adalah dokumen tahunan wajib bagi perusahaan pertambangan di Indonesia untuk merencanakan kegiatan operasional, teknik, dan lingkungan selama 1 tahun ke depan, termasuk anggaran biayanya. Simak Kepatuhan Pajak Kini Jadi Syarat Persetujuan RKAB Tambang
RKAB harus disetujui oleh Kementerian ESDM untuk memastikan kegiatan tambang berjalan legal dan sesuai ketentuan. Kementerian ESDM telah mewajibkan pengajuan RKAB melalui aplikasi Minerba-One mulai 1 Oktober 2025.
DJP dan Kementerian ESDM telah menyosialisasikan persyaratan persetujuan RKAB kepada ratusan wajib pajak di sektor minerba pada 26 November 2025. Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dengan peserta hadir langsung sebanyak 800 undangan dan hadir online sebanyak 1000 peserta.
Bimo menilai kolaborasi ini merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh pemerintah selaku regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan minerba. Hal itu juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membangun sistem ekonomi yang berkeadilan dan mengedepankan gotong royong.
DJP mencatat dalam 5 tahun terakhir jumlah wajib pajak dari sektor pertambangan minerba cenderung meningkat dengan rata-rata pertambahan sekitar 3% setiap tahun. Pada 2021, baru sebanyak 6.321 wajib pajak di sektor minerba, tetapi pada 2025 sudah tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak.
Penerimaan sektor pertambangan mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat dari sebesar Rp4 triliun pada 2016 menjadi Rp45 triliun pada 2024. Sedangkan penerimaan pajak sektor pertambangan batubara, fluktuatif sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.
"Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari Bapak Ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20%sampai 25% dari penerimaan negara," ujar Bimo. (dik)
