Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system bakal memungkinkan wajib pajak untuk menerima bukti potong secara real time.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan dengan ada coretax, wajib pajak yang dikenai pemotongan PPh akan langsung menerima notifikasi melalui akun pajak miliknya.
"Ada notifikasi yang menyatakan informasi bahwa Anda telah dipotong, dan di menu My Document dokumen bukti potongnya langsung bisa diunduh," ujar Angga, dikutip Senin (4/3/2024).
Dengan fitur ini, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi meminta bukti potong ke pihak pemotong. "Sifatnya real time, ketika pemotong menerbitkan bukti potong, bukti potongnya langsung ke akun wajib pajak bersangkutan," ujar Angga.
Pada saat yang sama, wajib pajak juga akan menerima notifikasi bila pemotong pajak mengubah ataupun membatalkan bukti potong yang telah diterbitkan.
"Ketika perusahaan membatalkan atau mengganti, setiap perubahan yang berkaitan dengan bukti potong tersebut notifikasinya akan muncul di wajib pajak yang dipotong. Jadi ada asas transparansi dan sifatnya real time," ujar Angga.
Untuk diketahui, DJP telah mengembangkan coretax administration system sejak 2018 seiring dengan terbitnya Perpres 40/2018. DJP akan mulai menggunakan coretax sebagai pengganti SIDJP mulai 1 Juli 2024.
Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang akan berubah dan berdampak langsung terhadap wajib pajak seiring dengan hadirnya coretax. Kelima proses bisnis dimaksud adalah pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta taxpayer account. (sap)