(foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)
JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengambil sumpah Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan Muhammad Nur Yuniarto yang pada 16 Februari 2024 telah dilantik oleh menteri keuangan.
Upacara tersebut dilakukan pada Jumat (23/2/2024) bersamaan dengan upacara pengucapan sumpah Panitera Pengadilan Pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.
“Sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sebelum memangku jabatan, sekretaris wajib diambil sumpah atau janji oleh ketua menurut agama atau kepercayaannya,” bunyi informasi dalam laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi umum dan dibantu oleh seorang wakil sekretaris.
Sekretaris/wakil sekretaris/sekretaris pengganti, dan pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak adalah pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkungan Departemen Keuangan. Mereka dapat merangkap tugas-tugas kepaniteraan.
Selain merupakan warga negara Indonesia (WNI), salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai sekretaris adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain serta mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan.
Adapun sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Pengadilan Pajak, kedudukan sekretaris, wakil sekretaris, dan sekretaris pengganti diatur dengan keputusan menteri keuangan.
Berdasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Pengadilan Pajak, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan keputusan presiden.
Kemudian, tata kerja kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Tata tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan keputusan ketua. (kaw)