ADMINISTRASI PAJAK

Terima Surat Tagihan Pajak (STP)? Sebelum Bayar, Buat Ini Dulu

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Februari 2024 | 13.50 WIB
Terima Surat Tagihan Pajak (STP)? Sebelum Bayar, Buat Ini Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk membayar pajak –termasuk sanksi administrasi—yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak perlu membuat kode billing terlebih dahulu.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan pembuatan kode billing dilakukan dengan cara masuk (login) ke akun DJP Online. Kemudian, pilih menu Bayar. Lalu, pilih e-billing. Setelah itu, wajib pajak perlu mengisi semua data yang dibutuhkan.

“Silakan isi dengan lengkap semua datanya, lalu klik Create ID Billing (Buat Kode Billing),” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Kamis (29/2/2024).

Dalam form tersebut, wajib pajak perlu memasukkan jenis pajak dan jenis setoran. Otoritas mengatakan informasi mengenai kode akun pajak dan kode jenis setoran dapat dilhat pada Lampiran PER-22/PJ/2021.

“Atau dapat dilihat pada laman berikut: https://pajak.go.id/id/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajak,” imbuh Kring Pajak.

Untuk menentukan kode jenis pajak dan kode jenis setoran, wajib pajak dapat melihat pula nomor ketetapan pada STP yang biasanya terdiri atas XXXXX / XXX / XX / XXX / XX. Setelah semua billing terbuat dan kode billing didapatkan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank/pos persepsi, ATM, internet banking, mobile banking, EDC, atau sarana lainnya.

Adapun pembuatan billing juga dapat dilakukan melalui petugas di KPP, Kring Pajak 1500200, Twitter/X  @kring_pajak, live chat http://pajak.go.id, PJAP, bank persepsi, laman portal penerimaan negara http://mpn.kemenkeu.go.id, dan aplikasi M-Pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.