Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 perlu memuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika NPWP tidak ada maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menggantikannya. Pembuatan bupot 1721-A1/A2 ini dilakukan melalui aplikasi e-bupot 21/26.
Namun, ada kalanya NIK yang dimasukkan tidak terdeteksi oleh sistem. Pada e-Bupot justru muncul notifikasi 'Data NIK tidak ditemukan. Cek kembali kesesuaian penulisan NIK atau silakan menghubungi call center Dukcapil'. Mengapa hal itu terjadi?
"Data NIK yang di-input di e-bupot PPh Pasal 21 langsung terintegrasi dengan database Dukcapil," ujar contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (27/2/2024).
Apabila muncul keterangan bahwa NIK tak ditemukan maka bisa jadi NIK tersebut memang tidak terdaftar. Alasan lainnya, bisa jadi wajib pajak salah meng-input NIK. Coba pastikan NIK yang dimasukkan sudah sesuai.
"Pastikan NIK yang direkam sudah benar. Jika sudah dipastikan sesuai dan masih tidak bisa di-input, silakan konfirmasi ke Dukcapil untuk kebenaran data NIK," tulis DJP lagi.
Wajib pajak bisa menghubungi contact center Dukcapil pada nomor 1500537 atau email [email protected].
Lantas bagaimana jika setelah dikonfirmasi memang dipastikan NIK sudah valid? DJP mengimbau wajib pajak melakukan beberapa hal berikut ini.
Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, clear cache & cookies pada browser yang digunakan. Ketiga, login DJP Online menggunakan private browser/incognito window. (sap)