Ilustrasi. (DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis beleid yang mengatur penyetoran ke kas negara atas saldo yang telah mengendap di Bendahara Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Saldo yang mengendap itu bisa berasal dari jaminan tunai atau uang sisa hasil lelang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Bendahara Penerimaan DJBC yang Telah Mengendap ke Kas Negara.
“Untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengadministrasian rekening lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan DJBC,” demikian penggalan bunyi pertimbangan keluarnya beleid tersebut.
Dalam beleid yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 November 2019 ini memaparkan kriteria saldo yang mengendap. Saldo yang mengendap itu merupakan saldo yang tidak diambil oleh pemiliknya dengan 3 kriteria.
Pertama, tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Jangka waktu itu terhitung sejak tanggal bukti penerimaan jaminan. Ini berlaku dalam hal saldo diperoleh dari jaminan tunai yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanan dan/ atau kewajiban cukainya sesuai dengan ketentuan.
Kedua, tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang. Ini berlaku dalam hal saldo diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengambilannya sesuai dengan ketentuan.
Ketiga, saldo yang terdapat di rekening lainnya pada Bendahara Penerimaan DJBC yang tidak teridentifikasi sumber saldo dan/atau peruntukan saldonya.
Dalam beleid yang berlaku sejak tanggal diundangkan 26 November 2019 ini meminta agar unit pada kantor pelayanan yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan melakukan indentifikasi atas nilai saldo yang ada dalam rekening. Identifikasi dilakukan untuk menentukan nilai saldo yang telah mengendap di kas negara.
Adapun identifikasi mencakup pertama, penelusuran dokymen dalam bentuk hardcopy atau softcopy. Kedua, penelusuran data pada aplikasi atau catatan manual. Ketiga, pelaksanaan konfirmasi kepada penyetor uang.
Jika hasil identifikasi menyatakan tidak terdapat kesesuaian antara dokumen dan data dengan hasil konfirmasi kepada penyetor uang, pejabat DJBC melalukan pengumuman melalui laman DJBC dan papan pengumuman di kantor pelayanan.
Apabila dalam jangka waktu 90 hari setelah tanggal pengumuman itu, saldo rekening yang mengendap tidak diambil oleh pemiliknya, saldo itu beralih statusnya menjadi milik negara dan dapat disetor ke kas negara.
Adapun penyetoran saldo rekening yang mengendap dilakukan melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan kode billing. Kode billing dapat diperoleh melalui perekaman data ke sistem billing DJBC dengan menggunakan akun penerimaan negara bukan pajak. (kaw)