Warga melintas di salah satu perumahan subsidi di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (13/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
JAKARTA, DDTCNews – Tak cuma warga negara Indonesia, fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah juga diberikan kepada warga negara asing (WNA).
WNA yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut adalah WNA yang memiliki NPWP. Selain memiliki NPWP, WNA bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan rumah tapak atau satuan rusun bagi WNA.
“WNA yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA.” demikian bunyi Pasal 6 huruf b PMK 7/2024, sebagaimana dikutip pada Jumat (23/2/2024).
Ketentuan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak dan rusun bagi WNA di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 18/2021. Beleid tersebut mengatur tentang tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah, termasuk bagi WNA.
Berdasarkan PP 18/2021, WNA dapat memiliki rumah tapak atau rusun sepanjang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu, kepemilikan rumah bagi WNA diberikan batasan-batasan tertentu.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) PP 18/2021, WNA dapat memiliki rumah tapak di atas tanah dengan hak pakai. Sementara itu, WNA dapat memiliki satuan rusun dengan hak pakai atau hak guna bagunan.
Adapun rusun yang dimaksud merupakan satuan rusun yang dibangun di kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
Selain ada batasan jenis hak, pemberian kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi WNA juga dibatasi dengan ketentuan minimal harga, luas bidang tanah, jumlah bidang tanah atau unit rusun, dan peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.
Adapun batasan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 185 sampai dengan Pasal 188 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN 18/2021. Berdasarkan beleid tersebut, kepemilikan rumah tapak bagi WNA dibatasi oleh 3 hal.
Pertama, rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, satu bidang tanah per orang/keluarga. Ketiga, tanahnya paling luas 2.000 m2.
Sementara itu, rusun yang dapat dimiliki WNA adalah rusun dengan kategori rusun komersial. Namun, pembatasan kepemilikan rumah bagi WNA ini dikecualikan bagi perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.
Selanjutnya, pembelian rumah/unit baru atau rumah/unit lama dan harga rumah tempat tinggal atau hunian ditetapkan dengan keputusan menteri. Keputusan menteri yang dimaksud saat ini mengacu pada Keputusan Menteri ATR/BPN 1241/2022.
Keputusan tersebut di antaranya telah menetapkan batasan harga minimal rumah tinggal bagi WNA. Misal, rumah tapak di Jakarta ditetapkan minimal senilai Rp5 miliar, sementara rusun ditetapkan senilai Rp3 miliar.
Adapun batasan harga minimal untuk diaspora dikenakan 75% dari batasan harga rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN 1241/2022. (sap)