Sebagian rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kediri.
KEDIRI, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang gerak distribusi rokok ilegal. Salah satu caranya dengan melakukan penindakan berdasarkan informasi intelijen.
Bea Cukai Kediri misalnya, belum lama ini mengamankan 302.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang kena cukai ilegal dengan nilai mencapai Rp416,7 juta itu diamankan dari sebuah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jombang.
"Tim memantau arus kendaraan yang melintas. Pukul 13.40 waktu setempat, tim berhasil mendapati mobil sesuai ciri-ciri dari informasi yang didapatkan. Selanjutnya, tim mengarahkan mobil menuju rest area terdekat (km 695) dan melakukan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (20/2/2024).
Syaiful menambahkan, sebelumnya tim memang telah mendapatkan informasi bahwa akan ada pendistribusian rokok ilegal dengan mobil yang melintasi jalur bebas hambatan di wilayah Jombang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di rest area, diperoleh barang bukti berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merek New Gico sebanyak 302.000 batang.
Total perkiraan nilai barang mencapai Rp416,7 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp289 juta.
Tindak lanjut dari pemeriksaan ini, Bea Cukai Kediri menerbitkan surat bukti penindakan dan barang bukti hasil penindakan berupa rokok ilegal ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada akan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat turut serta mencegah peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada contact center resmi Bea Cukai di 1500225 atau menghubungi media sosial resmi Bea Cukai,” pungkas Syaiful. (sap)