SEWINDU DDTCNEWS
REFORMASI PAJAK

Bakal Ada Akun Wajib Pajak, Aktivasinya Pakai Verfikasi Wajah

Dian Kurniati
Senin, 12 Februari 2024 | 15.30 WIB
Bakal Ada Akun Wajib Pajak, Aktivasinya Pakai Verfikasi Wajah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mengembangkan aplikasi akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) diterapkan sejalan dengan implementasi coretax administration system (CTAS) pada Juli 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan taxpayer account bakal mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebelum menggunakan taxpayer account, wajib pajak nantinya perlu melakukan aktivasi yang salah satu membutuhkan verifikasi biometrik wajah.

"Jadi biometrik wajahnya difoto, masuk ke sistem, dan kita akan connect-kan dengan yang ada di data dukcapil," katanya dalam video Kupas Tuntas Coretax Proses Bisnis Registrasi yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Dedi mengatakan wajib pajak dapat melakukan aktivasi taxpayer account dapat dilakukan setelah nomor induk kependudukan (NIK) valid sebagai NPWP. Secara umum, aktivasi taxpayer account ini terdiri atas 5 langkah.

Pertama, wajib pajak setelah melakukan pendaftaran perlu mengecek email untuk mendapatkan password sementara. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan email yang digunakan aktif.

Kedua, wajib pajak perlu masuk ke aplikasi taxpayer account untuk memasukkan  NPWP dan password sementara. Ketiga, dilakukan validasi data email, nomor handphone, dan verifikasi biometrik wajah.

Wajib pajak yang email-nya sudah divalidasi akan memperoleh konfirmasi berupa sandi khusus yang dikirimkan ke email dan tinggal diklik. Sedangkan untuk validasi nomor handphone, akan dikirimkan notifikasi ke melalui SMS sehingga wajib pajak perlu memastikan ada pulsa yang tersedia.

Adapun soal verifikasi biometrik wajah, dilakukan dengan mencocokkan foto wajib pajak dengan data pada dukcapil untuk memastikan yang bersangkutan memiliki nomor identitas tersebut.

Apabila semua data valid, Dedi menjelaskan langkah keempat adalah wajib pajak perlu membuat password baru untuk taxpayer account. Kelima, wajib pajak perlu membuat passphrase untuk tanda tangan digital pada dokumen perpajakan.

"Silakan isi kolom passphrase, bisa sama dengan password atau dengan sandi yang lain. Misalkan password-nya pakai kode angka, passphrase-nya pakai huruf, bisa," ujarnya.

Apabila proses aktivasi telah selesai, wajib pajak pun dapat mulai menggunakan taxpayer account untuk semua aktivitas perpajakan. Aktivitas perpajakan tersebut antara lain pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.