Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha karaoke turut mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan PBJT atas jasa hiburan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kedua pemohon yakni PT Imperium Happy Puppy dan Santoso Setyadji berpandangan jasa hiburan karaoke seharusnya tidak disamaratakan. Menurut pemohon, karaoke tidak selalu identik dengan hiburan malam.
Pasalnya, di Indonesia dikenal karaoke keluarga yang bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat yang di dalamnya tidak menyediakan minuman beralkohol dan hostess.
"Karaoke keluarga yang dimiliki oleh para pemohon sangat berbeda secara signifikan dengan karaoke lainnya yang menyediakan minuman beralkohol, house music, dan hostess," tulis para pemohon dalam pengujian materiil yang diajukannya, dikutip Sabtu (10/2/2024).
Karaoke keluarga menyediakan tempat hiburan keluarga yang tidak berbiaya tinggi dan dapat dinikmati oleh semua kalangan. Karaoke keluarga dipasarkan untuk semua kalangan masyarakat, bukan untuk masyarakat kelas menengah ke atas.
Dengan demikian, karaoke keluarga seyogianya tidak dikategorikan sebagai hiburan mewah yang perlu diberikan perlakuan khusus dalam bentuk pengenaan PBJT sebesar 40% hingga 75%.
"UU HKPD menyamaratakan semua jenis karaoke sebagai tempat hiburan yang mewah. Hal ini sangatlah tidak benar karena usaha karaoke yang dimiliki oleh para pemohon adalah karaoke keluarga yang bukan termasuk dengan jasa hiburan mewah. Market dari karaoke keluarga adalah seluruh kalangan masyarakat, bukan kalangan tertentu," tulis para pemohon.
Pemohon dalam petitumnya pun meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke namun dikecualikan terhadap karaoke keluarga, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%'.
Pemohon juga meminta MK untuk menambahkan definisi karaoke keluarga dalam pasal penjelas dari Pasal 58.
"Karaoke keluarga sebagaimana dikecualikan dalam pasal ini adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bernyanyi diiringi dengan musik rekaman yang dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman yang tidak menyediakan pemandu lagu, adapun tarif PBJT ditetapkan sesuai dengan Pasal 58 ayat (1)," tulis pemohon dalam petitum. (sap)