Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - UU HKPD turut memuat ketentuan baru terkait dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.
Sesuai dengan Pasal 189 UU HKPD, dengan berlakunya UU HKPD, UU PDRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, ketentuan terkait dengan PBB-P2 yang berlaku saat ini berdasarkan pada UU HKPD.
“PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,” bunyi penggalan Pasal 1 UU HKPD, dikutip pada Rabu (31/1/2024).
Sesuai dengan Pasal 42 UU HKPD, besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2. Secara umum, skema ini tidak berbeda dengan ketentuan dalam ketentuan terdahulu.
Namun demikian, perbedaan terlihat pada ketentuan tarif dan dasar pengenaan PBB-P2. Untuk tarif, sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) UU HKPD, ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. Batas atas itu naik dari ketentuan terdahulu (dalam UU PDRD), yakni paling tinggi 0,3%.
Kemudian, UU HKPD juga mengamanatkan penetapan tarif lebih rendah untuk PBB-P2 atas lahan produksi pangan dan ternak dibandingkan tarif untuk lahan lainnya. Hal ini tidak diatur sebelumnya dalam UU PDRD. Adapun tarif PBB-P2 ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).
Untuk dasar pengenaan PBB-P2, UU HKPD memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah (pemda). Sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU HKPD, dasar pengenaan PBB-P2 adalah nilai jual objek pajak (NJOP). Adapun NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
Berdasarkan pada Pasal 40 ayat (5) UU HKPD, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP).
Ketentuan rentang 20%-100% terkait dengan NJOP yang digunakan untuk penghitungan PBB-P2 itu sebelumnya tidak ada dalam UU PDRD. Artinya, secara sederhana dalam ketentuan terdahulu, besaran penghitungan PBB-P2 menggunakan NJOP 100%.
NJOPTKP ditetapkan paling sedikit sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak. Jika wajib pajak memiliki/menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap tahun pajak.
Pasal 40 ayat (6) UU HKPD memuat ketentuan penetapan NJOP setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Ketentuan ini tidak berubah dari pengaturan terdahulu dalam UU PDRD.
“Besaran NJOP ditetapkan oleh kepala daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 … diatur dengan peraturan menteri.” bunyi Pasal 40 ayat (7) dan (8) UU HKPD.
Berdasarkan pada Pasal 43 UU HKPD, tahun pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 tahun kalender. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada 1 Januari. Tempat PBB-P2 yang terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.
Sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) UU HKPD, objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
“Bumi … termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan,” bunyi penggalan Pasal 38 ayat (2) UU HKPD.
Adapun yang dikecualikan dari objek PBB-P2 adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
Berdasarkan pada Pasal 39 ayat (1) UU HKPD, subjek pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (kaw)