Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa tidak semua barang kiriman dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik, salah satunya, dilakukan oleh petugas bea cukai dengan cara membuka segel barang kiriman. Pemeriksaan fisik dilakukan di bawah pengawasan penyelenggara pos.
Secara sederhana, setiap barang yang dinilai perlu dilakukan pemeriksana fisik maka akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas sesuai dengan manajemen risiko yang berlaku.
"Tidak semua barang dilakukan pemeriksaan fisik," cuit contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (26/1/2024).
Berdasarkan Pasal 25 PMK 96/2023, ada beberapa kondisi yang membuat petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman.
Pertama, jika berdasarkan hasil pemindaian atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen CN dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
Kedua, uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman.
Ketiga, berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh kepala kantor pabean atau direktur di lingkungan DJBC yang mempunyai tugas untuk melakukan evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik. (sap)