Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan hanya dapat mengirimkan ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN) kepada wajib pajak yang sudah pernah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.
Penjelasan Kring Pajak ini merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang terdiri dari 10 digit angka dan diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
“Apabila belum aktivasi, silakan wajib pajak mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu melalui KPP/KP2K terdekat. Formulir permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh di sini,” jelas Kring Pajak di akun media sosial, Kamis (25/1/2024).
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PER-6/PJ/2019, untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau sistem elektronik yang disediakan oleh penyedia layanan SPT elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
Permohonan dilakukan wajib pajak dengan menggunakan formulir permohonan EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-6/PJ/2019. Bagi wajib pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (rig)