Ilustrasi. (foto: freepik)
JAKARTA, DDTCNews – Lampiran PMK 168/2023 turut memuat petunjuk umum penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk mantan pegawai.
Berdasarkan pada Pasal 1 PMK 168/2023, yang dimaksud dengan mantan pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
“Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi: … mantan pegawai,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK 168/2023, dikutip pada Rabu (17/1/2024).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023, penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai tersebut dapat berupa jasa produksi; tantiem; gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU PPh; bonus; serta imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
Sesuai dengan Lampiran PMK 168/2023, ada 1 poin dalam petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai yang menerima atau memperoleh jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
“Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan … yang diterima atau diperoleh mantan pegawai dalam 1 masa pajak,” bunyi penggalan petunjuk umum dalam Lampiran PMK 168/2023.
Petunjuk umum tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (6) PMK 168/2023, yakni PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi mantan pegawai dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (8) PMK 168/2023, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023. (kaw)