Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 3 kondisi yang menyebabkan transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tidak dapat dipotong atau dipungut PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.
Merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PMK 164/2023, pemotong atau pemungut PPh final tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atas transaksi tertentu.
“[Transaksi yang dimaksud ialah] impor; pembelian barang; atau penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta,” bunyi pasal 8 ayat (2), dikutip pada Jumat (12/1/2024).
Penerapan ketentuan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi impor dan pembelian barang tersebut dilakukan pemotong atau pemungut PPh jika wajib pajak menyerahkan salinan surat keterangan (suket).
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.
Atas transaksi pembelian barang dan penjualan barang atau penyerahan jasa yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan PPh, pemotong atau pemungut PPh tetap menerbitkan bukti potong atau pungut PPh dengan nilai PPh nihil.
Sebagai informasi, surat keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/ 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Sementara itu, surat pernyataan adalah surat yang menyatakan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500 juta. (rig)