Ilustrasi. Gedung Ditjen Bea dan Cukai.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 153/2023 mengenai pengembalian penerimaan negara (restitusi) di bidang kepabeanan dan cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 153/2023 mempertegas ketentuan restitusi kepabeanan dan cukai. Menurutnya, layanan restitusi bakal lebih terstandardisasi.
"Pertimbangan terbitnya PMK ini adalah memberikan standar layanan yang sama untuk semua jenis pengembalian penerimaan kepabeanan dan cukai yang sebelumnya diatur pada ketentuan yang terpisah-pisah," katanya, Rabu (10/1/2024).
Nirwala menjelaskan PMK 153/2023 membuat ketentuan mengenai restitusi kepabeanan dan cukai tertuang dalam 1 peraturan. Sebelumnya, ketentuan mengenai restitusi kepabeanan dan cukai tersebar di 4 PMK.
Pertama, PMK 113/2008 mengatur mengenai restitusi cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda. Kedua, PMK 274/2014 memuat ketentuan mengenai restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam kepabeanan.
Ketiga, PMK 55/2015 memuat ketentuan mengenai pengembalian bea masuk dalam tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan.
Keempat, PMK 145/2022 memuat ketentuan mengenai restitusi bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.
Restitusi dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan penerimaan negara sebagai akibat dari penetapan pejabat bea dan cukai; penetapan dirjen; keputusan pejabat bea dan cukai, keputusan dirjen, atau keputusan menteri keuangan; kesalahan tata usaha; atau putusan badan peradilan pajak.
Restitusi tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian.
Permohonan restitusi harus diajukan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan cukai. Permohonan restitusi ini diajukan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu. (rig)