PMK 153/2023

Pengajuan Restitusi di Bidang Kepabeanan dan Cukai Harus Elektronik

Dian Kurniati
Selasa, 09 Januari 2024 | 14.30 WIB
Pengajuan Restitusi di Bidang Kepabeanan dan Cukai Harus Elektronik

Ilustrasi.Ā 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 153/2023 mengenai pengembalian penerimaan negara (restitusi) di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 16 PMK 153/2023 mengatur pengelolaan restitusi kepabeanan dan cukai secara elektronik. Dalam hal ini, pengguna jasa harus mengajukan permohonan restitusi secara elektronik.

"Pelaksanaan pengajuan permohonan pengembalian ... dilakukan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf a PMK 153/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

PMK 153/2023 mulai berlaku pada 26 Februari 2024. Beleid ini dirilis untuk mempertegas ketentuan mengenai restitusi di bidang kepabeanan dan cukai, yang selama ini masih tersebar dalam 4 PMK.

Pertama,Ā PMK 113/2008Ā mengatur mengenai restitusi cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

Kedua,Ā PMK 274/2014Ā memuat ketentuan mengenai restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam kepabeanan.Ā Ketiga, PMK 55/2015 memuat ketentuan mengenai pengembalian bea masuk dalam tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan.

Keempat,Ā PMK 145/2022Ā memuat ketentuan mengenai restitusi bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.

Restitusi dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan penerimaan negara sebagai akibat dari penetapan pejabat bea dan cukai; penetapan dirjen; keputusan pejabat Ā bea dan cukai, keputusan dirjen, atau keputusan menteri keuangan; kesalahan tata usaha; atau putusan badan peradilan pajak.

Restitusi tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian.

PMK 113/2008 belum mengatur sama sekali soal pengajuan restitusi secara elektronik. Sementara itu, PMK PMK 274/2014 dan PMK 55/2015 mulai membuka ruang penyampaian permohonan restitusi dalam bentuk data elektronik. Adapun pada PMK 145/2022, sudah diatur pengajuan restitusi melalui sistem elektronik DJBC.

Selain soal pengajuan permohonan restitusi, Pasal 16 PMK 153/2023 juga mengatur pelaksanaan penerbitan laporan hasil penelitian dan penerbitan keputusan restitusi harus dilakukan secara elektronik melalui portal DJBC.

"Dalam hal sistem elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pelaksanaan kegiatan ... dilakukan secara manual," bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 153/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.