Ilustrasi.Ā
JAKARTA, DDTCNews ā Pemerintah membagi tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi 2 kelompok, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Pembagian tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.
Tarif efektif bulanan ditentukan dengan mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau penghasilan tidak kena pajakĀ (PTKP)Ā yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. Tarif efektif bulanan tersebut dibagi menjadi 3 kategori, yaitu kategori A, B, dan, C.
"Tarif efektif bulanan ... dikategorikan berdasarkan besarnya PenghasilanĀ Tidak Kena PajakĀ [PTKP]Ā sesuai dengan status perkawinan dan jumlahĀ tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak,"Ā bunyi Pasal 2 ayat (3) PP 58/2023, sebagaimana dikutip pada Jumat (29/12/2023).
Secara lebih terperinci, kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Tarif efektif bulananĀ yang berlaku untukĀ kategori AĀ bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan bruto bulanan dalam satu masa pajak. Terdapat 44 jenjang tarif mulai dariĀ 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.
Selanjutnya, tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Terdapat 40 jenjang tarif yang berlaku untuk tarif efektif bulanan kategori B.Ā Tarif efektif kategori BĀ tersebutĀ dimulai dari sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,405 miliar.
Terakhir,Ā tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).Ā Terdapat 41 jenjang tarif yang berlaku untuk tarif efektif bulanan kategori C.
Rentang tarif efektifĀ bulananĀ kategori CĀ tersebut mulai dari sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta sampai denganĀ 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,419 miliar.
Perincian atas tarif efektif bulanan dari masing-masingĀ kategoriĀ tersebut besertaĀ besaran penghasilan bruto bulanan untuk masing-masingĀ tarif tercantum dalam LampiranĀ huruf A, huruf B, dan huruf CĀ PP 58/2023.
Adapun penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penerapan tarifĀ efektif bulanan pemotongan PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam satuĀ masa pajak.
Sementara itu,Ā pemerintah menetapkanĀ tarif efektif harianĀ dengan mempertimbangkanĀ bagianĀ penghasilan yang tidakĀ dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurangĀ penghasilan bruto.
Adapun penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarifĀ efektif harian pemotonganĀ PPhĀ Pasal 21 yaituĀ penghasilan pegawaiĀ tidak tetapĀ yang diterima secara harian,Ā mingguan, satuan, atau borongan.
Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, dasarĀ penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilanĀ sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upahĀ borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Tarif efektif harian tersebut terdiri atas 2 jenjang tarif, yaitu tarif efektif harian sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450.000 sampai Rp2,5 juta. (sap)