KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Perdirjen Soal Pengajuan Keberatan Pascapandemi

Muhamad Wildan
Selasa, 26 Desember 2023 | 09.00 WIB
DJP Terbitkan Perdirjen Soal Pengajuan Keberatan Pascapandemi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan khusus terkait dengan pengajuan keberatan setelah berakhirnya keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 per 21 Juni 2023 sebagaimana dimaksud dalam Keppres 17/2023.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Nomor PER-7/PJ/2023, DJP mengatur pengajuan keberatan dianggap sebagai pengajuan dalam keadaan di luar kekuasaan wajib pajak sesuai Pasal 25 ayat (3) UU KUP bila keberatan: diajukan atas SKP yang dikirim pada 22 Maret hingga 21 Juni 2023, diajukan oleh wajib pajak melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP dikirim, dan telah diterima oleh DJP sampai dengan tanggal PER-7/PJ/2023 mulai berlaku.

PER-7/PJ/2023 ditetapkan pada 8 Desember 2023 dan berlaku mulai tanggal tersebut.

"Dirjen pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-7/PJ/2023, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terlanjur diterbitkan pemberitahuan bahwa keberatan tidak memenuhi syarat karena melewati jangka waktu 3 bulan, dirjen pajak akan membatalkan pemberitahuan tersebut.

"... dirjen pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan dengan membatalkan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dan melanjutkan kembali penyelesaian keberatan," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PER-7/PJ/2023.

Pembatalan pemberitahuan akan dilakukan sepanjang persyaratan pengajuan keberatan selain persyaratan jangka waktu pengajuan telah dipenuhi dan atas SKP tersebut belum diajukan pengurangan/pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b.

"Dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)," bunyi Pasal 2 ayat (5) PER-7/PJ/2023.

Untuk diketahui, wajib pajak berhak mengajukan keberatan atas SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, serta pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Secara umum, keberatan harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP. Namun, jangka waktu 3 bulan tersebut dapat dilampaui bila wajib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak bisa dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.