PMK 128/2023

Ketentuan Monev pada MITA Kepabeanan Diubah, Ini Alasannya

Dian Kurniati
Kamis, 21 Desember 2023 | 13.41 WIB
Ketentuan Monev pada MITA Kepabeanan Diubah, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 128/2023 untuk menggantikan ketentuan mengenai mitra utama (MITA) kepabeanan yang sebelumnya diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.

Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan Program Prioritas dan AEO Direktorat Teknis Kepabeanan dan Cukai DJBC Weko Loekitardjo mengatakan PMK 128/2023 menyempurnakan mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) MITA kepabeanan.

Menurutnya, monev sangat dibutuhkan untuk memastikan semua perusahaan berstatus MITA kepabeanan melaksanakan kewajibannya dengan benar. "Terkait dengan monev ini penting, terbukti dari data ada beberapa pencabutan MITA," katanya, dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Weko mengatakan hingga 14 Desember 2023 tercatat ada 549 perusahaan yang memiliki predikat sebagai MITA kepabeanan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, DJBC berdasarkan pada monev juga telah mencabut status MITA kepabeanan pada sejumlah perusahaan.

Pengawasan (monitoring) dapat dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap data internal/eksternal secara manual/elektronik dan/atau peninjauan lapangan.

Sementara itu, evaluasi terhadap MITA kepabeanan dilakukan dengan cara analisis mendalam. Kegiatan analisis mendalam ini dilakukan berdasarkan pada informasi dari hasil monitoring yang diolah lebih lanjut sebagai bahan evaluasi.

Status MITA kepabeanan dapat dicabut, salah satunya jika perusahaan tidak menindaklanjuti hasil monev dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal bukti pengiriman surat pembekuan. Sepanjang 2018 hingga 14 Februari 2023, ada 105 perusahaan yang mengalami pencabutan status MITA.

Misalnya, pada tahun ini, ada ada 29 perusahaan yang status MITA kepabeanannya dicabut. "Tahun sebelumnya, kami lebih banyak mencabut. Spektakuler, 39 perusahaan kami cabut MITA-nya di tahun 2022," ujarnya.

Weko menjelaskan PMK 128/2023 juga mempertegas kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan berstatus MITA kepabeanan. Kewajiban itu antara lain memastikan terpenuhinya persyaratan; menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA kepabeanan untuk berkomunikasi dengan client coordinator; serta menyampaikan perubahan data kepada DJBC jika terdapat perubahan data.

Menurutnya, kewajiban MITA kepabeanan perlu dipertegas untuk menciptakan prinsip keadilan. "Meskipun perusahaan tidak meminta, begitu kami memberikan predikat tentunya harus dibarengi dengan kewajiban," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.