Ilustrasi. Sejumlah pemudik dari Malaysia antre mengambil barang bawaannya di ruang pemeriksaan kepabeanan Pelabuhan Laut Penumpang Internasional Dumai, Riau, Senin (10/4/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 141/2023 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman para pekerja migran Indonesia (PMI).
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman hanya diberikan kepada PMI yang bekerja di luar negeri secara resmi. Bahkan, lanjutnya, terdapat perbedaan perlakuan antara barang kiriman PMI yang terdata di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kemenlu.
"Ini mungkin juga message lain yang bagus karena kami masih membedakan [perlakuan impor barang kiriman], kami mengingatkan yang belum terdaftar bisa segera daftar [di BP2MI]," katanya, dikutip pada Kamis (14/12/2023).
Askolani mengatakan PMK 141/2023 mengatur pelonggaran ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500. Atas barang kiriman tersebut, akan memperoleh fasilitas yang meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Pada PMI yang terdaftar di BP2MI, fasilitas ini diberikan maksimal 3 kali dalam 1 tahun sehingga nilai barang kirimannya bisa mencapai US$1.500 per tahun. Adapun untuk PMI terdaftar selain pada BP2MI yang sudah diverifikasi Kemenlu, diberikan fasilitas kepabeanan maksimal 1 kali dalam 1 tahun.
Dengan perbedaan perlakuan ketentuan barang kiriman tersebut, dia menyarankan PMI hanya bekerja secara resmi dan terdaftar di BP2MI. Selain soal fasilitas kepabeanan, lanjutnya, PMI yang terdaftar di BP2MI juga bakal memperoleh perlindungan optimal ketika bekerja di luar negeri.
"Dalam aspek menghadapi kendala di luar negeri, kalau terdaftar, kami yakin BP2MI dan kedutaan bisa bantu anytime," ujarnya.
Askolani menyebut pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT PMI melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
Sementara untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan. (sap)