Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 2022 turun 85,9% dari produksi 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan produksi SP2DK tersebut memang tidak sebanyak tahun sebelumnya. Menurutnya, hal itu terjadi karena otoritas memprioritaskan penerbitan SP2DK yang berpotensi tinggi untuk dicairkan.
"Penurunan itu disebabkan oleh kebijakan pengawasan yang lebih terfokus pada nilai potensi penerimaan pajak sehingga yang diprioritaskan adalah SP2DK yang berpotensi tinggi untuk dicairkan," katanya, Senin (11/12/2023).
Laporan Tahunan DJP 2021Â menyatakan produksi SP2DK tercatat sebanyak 525.683 surat. Angka ini turun 85,9% dari produksi 2021 sebanyak 3,73 juta surat.
Kemudian, jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK pada 2022 tercatat 324.408 wajib pajak. Angka ini juga turun 79,5% dari tahun sebelumnya sebanyak 1,58 juta wajib pajak.
Sementara itu, penerbitan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) pada 2022 sebanyak 404.825 surat. Jumlah tersebut juga turun 85,9% dari tahun sebelumnya sebanyak 2,87 juta surat.
LHP2DK menjadi laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi. Pada 2022, terdapat 248.845 wajib pajak dengan SP2DK selesai, turun 81,5% dari 2021 sebanyak 1,35 juta wajib pajak.
Sayangnya, pada Laporan Tahunan DJP 2022 tidak terdapat data nilai SP2DK yang terbit pada 2022. Laporan hanya menjabarkan nilai LHP2DK yang terbit pada 2022, yakni Rp33,22 triliun atau turun sekitar 26,1% dari posisi tahun sebelumnya Rp44,95 triliun. (sap)