Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat jangka waktu penerbitan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) di 96 kantor pelayanan pajak (KPP) masih belum sesuai dengan ketentuan.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 telah mengatur bahwa penyusunan LHP2DK harus selesai paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK. Namun, BPK mencatat masih ada LHP2DK yang diselesaikan tidak sesuai dengan jangka waktu tersebut.
"Jangka waktu penyelesaian LHP2DK tersebut yaitu antara 36 sampai dengan 345 hari untuk tahun 2021 dan antara 91 sampai dengan 518 hari untuk tahun 2022 dengan total nilai potensi akhir sebesar Rp452,84 miliar dan realisasi pembayaran sebesar Rp503,26 miliar," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2021 dan 2022, dikutip Jumat (8/12/2023).
Menurut account representative (AR) dan kepala seksi pengawasan dari KPP yang dilakukan uji petik, kendala dalam penyelesaian LHP2DK bisa berasal dari wajib pajak ataupun dari AR yang bersangkutan.
Keterlambatan penyelesaian LHP2DK bisa terjadi karena wajib pajak terlambat menerima SP2DK atau karena wajib pajak membutuhkan waktu lebih lama untuk menanggapi SP2DK.
Selanjutnya, keterlambatan penyelesaian LHP2DK bisa terjadi karena AR membutuhkan waktu lebih untuk meneliti tanggapan wajib pajak, AR memiliki banyak aktivitas, atau AR menunggu komitmen wajib pajak untuk membayar pajak sekaligus membetulkan SPT.
Akibat masalah ini, negara tidak bisa segera memanfaatkan penerimaan negara dari LHP2DK yang terlambat diterbitkan. Guna menyelesaikan masalah ini, kepala KPP diminta untuk melakukan pembinaan terhadap AR agar lebih cermat dalam melakukan penelitian, menganalisis, memutakhirkan, dan menindaklanjuti data potensi perpajakan.
Untuk diketahui, LHP2DK adalah laporan secara ringkas dan jelas yang memuat pelaksanaan dan hasil P2DK. Pelaksanaan P2DK, simpulan, dan rekomendasi tindak lanjut dituangkan dalam LHP2DK yang disusun lewat sistem informasi pengawasan.
Bila dalam LHP2DK disimpulkan bahwa AR tidak menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan, kegiatan P2DK akan dihentikan. Bila wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau tidak menyampaikan pembetulan SPT sesuai dengan hasil penelitian, KPP akan menyusun LHP2DK yang memuat rekomendasi pemeriksaan. (sap)