Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Rasio cakupan pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada 2022 terhadap wajib pajak badan mengalami kenaikan. Di sisi lain, rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak orang pribadi menurun. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (7/12/2023).
Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2022, rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
“Cakupan pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), tidak termasuk pemeriksaan tujuan lain,” tulis DJP dalam laporan tersebut.
Pada 2022, dari 1,57 juta wajib pajak badan wajib SPT, ada 2,14% atau 33.582 wajib pajak badan yang diperiksa. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada 2021, dari 1,48 juta wajib pajak badan wajib SPT, ada 1,99% atau 29.491 wajib pajak badan yang diperiksa.
Untuk orang pribadi, dari 3,67 juta wajib pajak yang wajib SPT, ada 0,33% atau 12.253 wajib pajak orang pribadi yang diperiksa. ACR ini turun dibandingkan performa 2021. Pada 2021, dari 3,35 juta wajib pajak orang pribadi wajib SPT, ada 0,36% atau 12.191 wajib pajak yang diperiksa.
Selain mengenai cakupan pemeriksaan terhadap wajib pajak, ada pula ulasan terkait dengan produksi SP2DK. Kemudian, masih ada pula bahasan terkait pemeriksaan atas pengelolaan pajak dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2022, rasio cakupan pemeriksaan (ACR) keseluruhan pada 2022 tercatat sebesar 0,88%. Capaian itu naik tipis dibandingkan dengan kinerja ACR pada 2021 sebesar 0,86%.
Pada 2022, dari 5,23 juta wajib pajak yang wajib SPT, ada 45.835 wajib pajak yang diperiksa. Jumlah itu tercatat mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni dari 4,83 juta wajib pajak yang wajib SPT, ada 41.682 wajib pajak yang diperiksa. (DDTCNews)
Produksi SP2DK dan jumlah wajib pajak yang menerimanya pada 2022 mengalami penurunan signifikan dibandingkan kinerja pada 2021.
Berdasarkan pada data Laporan Tahunan DJP 2022, produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tahun lalu sebanyak 525.683 surat. Jumlah ini turun sekitar 85,9% dibandingkan dengan produksi pada 2021 sebanyak 3,73 juta surat.
Adapun jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK pada 2022 sebanyak 324.408 wajib pajak. Jumlah ini juga turun sekitar 79,5% dibandingkan posisi pada 2021 yang tercatat sebanyak 1,58 juta wajib pajak. Simak ‘Produksi SP2DK pada 2022 Turun 85,9%, Ini Data Ditjen Pajak’. (DDTCNews)
Pemeriksaan BPK pada 2021 dan 2022 menunjukkan terdapat account representative (AR) yang tidak melakukan penelitian, permintaan penjelasan hasil penelitian ke wajib pajak, dan/atau analisis yang cukup atas penghitungan potensi pajak dalam kerangka pengawasan kepatuhan wajib pajak.
"BPK merekomendasikan…memberikan pembinaan kepada AR terkait atas ketidakcermatannya, dan selanjutnya lebih cermat dalam melakukan penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut potensi data perpajakan," tulis BPK dalam IHPS I/2023. Simak ‘Pemeriksaan Pengelolaan Pajak di DJP, Ini Temuan BPK pada IHPS I/2023’. (DDTCNews)
Transparansi penggunaan uang pajak akan memengaruhi kerelaan masyarakat, termasuk gen Z dan milenial, dalam pembayaran pajak. Aspek ini perlu menjadi perhatian parpol ataupun capres-cawapres dalam pemilu 2024.
Hal tersebut terlihat dari laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak yang dirilis pada Selasa (28/11/2023). Download laporan tersebut melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.
“Transparansi penggunaan uang pajak penting-sangat penting memengaruhi kerelaan mayoritas responden dalam membayar pajak (94,5%),” bunyi keterangan dalam laporan tersebut. Simak ‘Kerelaan Bayar Pajak, Gen Z dan Milenial: Transparansi Penting’. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/BC/2023 mengenai standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor menjadi bagian dari upaya pemerintah mengefisiensi waktu dan biaya. Hal ini juga sejalan dengan perintah presiden untuk menata ekosistem logistik nasional.
"[Standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor] ini sesuai dengan konsep National Logistic Ecosystem yang telah menjadi arahan pimpinan," katanya. (DDTCNews)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan dari kelima debat yang akan digelar, sebanyak 3 kali untuk debat capres dan 2 kali untuk debat cawapres. Simak pula ‘KPU Minta Usulan Nama Panelis Debat Capres-Cawapres’.
Adapun pajak masuk menjadi bagian dari tema pada debat kedua. Adapun tema untuk debat kedua adalah ekonomi—baik itu ekonomi kerakyatan maupun ekonomi digital—, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN, APBD, infrastruktur, dan perkotaan. (DDTCNews) (kaw)