KEBIJAKAN PAJAK

BKF: PPN Rumah DTP Beri Multiplier Effect yang Besar terhadap Ekonomi

Dian Kurniati
Jumat, 1 Desember 2023 | 09.15 WIB
BKF: PPN Rumah DTP Beri Multiplier Effect yang Besar terhadap Ekonomi

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan beberapa stimulus fiskal, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP), dalam tahun berjalan ini guna mengerek pertumbuhan ekonomi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk membuat harga rumah makin terjangkau. Harapannya, daya beli masyarakat juga dapat terus meningkat.

"Dengan kebijakan tersebut, diharapkan menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024," katanya, Jumat (1/12/2023).

Febrio mengatakan pemberian insentif PPN rumah DTP diatur dalam PMK 120/2023. Insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai diberikan pada masa pajak November 2023 hingga Desember 2024.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Selain PPN rumah DRP, pemerintah juga meningkatkan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau melalui pemberian bantuan biaya administrasi (BBA) selama November 2023 hingga Desember 2024. Nilai bantuan tersebut Rp4 juta per rumah.

Pada November hingga Desember 2023, bantuan diberikan kepada 62.000 unit. Kemudian, pada periode 2024, bantuan diberikan kepada 220.000 unit. BBA telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR 11/2023.

Di sisi lain, ada pula dukungan berupa bantuan rumah sederhana terpadu (RST) senilai Rp20 juta selama November dan Desember 2023. Pemberian bantuan RST tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.

"Mengingat rumah merupakan kebutuhan pokok masyarakat, maka pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin," ujarnya.

Febrio menyebut total dukungan yang diberikan untuk rumah komersial, rumah MBR, dan rumah masyarakat miskin ditaksir mencapai Rp3,7 triliun pada 2023 dan 2024. Program insentif ini akan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah pelemahan ekonomi dunia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.