UJI MATERIIL

Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Muhamad Wildan
Kamis, 30 November 2023 | 13.30 WIB
Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 253 ayat (3) UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pembacaan Putusan MK Nomor 122/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyatakan sidang peninjauan kembali (PK) tidaklah perlu dihadiri oleh para pihak dalam persidangan yang terbuka umum sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.

"Mahkamah tidak dapat menerima alasan pemohon yang berpendapat pemeriksaan perkara PK dapat menghasilkan validitas di dalam memeriksa bukti baru apabila diverifikasi oleh para pihak dan publik," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Menurut MK, kewajiban bagi para pihak hadir di persidangan perkara PK bakal menambah beban biaya bagi para pencari keadilan sekaligus akan menambah jumlah perkara yang menumpuk di MA.

Manahan menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan hakim agung dalam PK hanya terbatas pada pemeriksaan surat saja, utamanya mengenai memori dan kontra memori PK. Bila ada bukti baru maka bukti baru yang dibenarkan hanyalah terbatas pada surat bukti yang bersifat menentukan.

Terkait dengan dalil pemohon yang menginginkan pemeriksa perkara di tingkat banding untuk dihadiri para pihak yang berperkara dalam sidang terbuka umum, MK berpandangan dalil ini telah terakomodasi dalam undang-undang yang tentang mengatur tata cara pemeriksaan perkara pada peradilan tingkat banding.

Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU 20/1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan yang berlaku untuk Wilayah Jawa dan Madura, hakim pengadilan tinggi menghadirkan dan mendengar sendiri kedua belah pihak dan saksi bila dipandang perlu.

"Tanpa mewajibkan pada pemeriksaan peradilan tingkat banding dengan menghadirkan para pihak dan saksi-saksi jika telah dipandang cukup oleh hakim banding yang bersangkutan dan telah dapat memutus perkara secara adil maka tidak ada urgensi untuk mengakomodir dalil pemohon," ujar Mahanan.

Bila para pihak diwajibkan hadir, hal ini justru bertentangan dengan asas peradilan, cepat, dan biaya ringan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.