Breakfast Talk DDTC.
DUNIA perpajakan global sedang memasuki babak baru dengan implementasi kebijakan Solusi 2 Pilar (Two-Pillar Solution). Kebijakan ini menjadi langkah revolusioner yang akan mengubah sistem perpajakan dan menandai era baru bagi perusahaan multinasional.
Sampai saat ini, Two-Pillar Solution telah disetujui oleh lebih dari 130 negara dan akan segera diberlakukan. Tujuannya, guna mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh globalisasi dan digitalisasi. Hal ini seperti alokasi hak pemajakan dan laba yang tidak adil, praktik profit shifting, serta kompetisi pajak yang tidak sehat.
Two-Pillar Solution terbagi menjadi dua bagian utama. Pilar 1 berpusat pada redistribusi hak pemajakan dengan membagi laba perusahaan ke negara-negara tempat pasar berada. Pilar 2 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum global sebesar 15%.
Penerapan Pilar 1 dan 2 sudah berada di depan mata. Sebagai informasi, OECD telah merilis dokumen multilateral convention Pilar 1 - Amount A untuk ditandatangani negara anggota BEPS Inclusive Framework pada akhir tahun ini.
Selain itu, saat ini berbagai negara telah memberikan sinyal penerapan Pilar 2 - GloBE Rules baik pada 2024 maupun 2025. Salah satunya ialah Indonesia.
Menariknya, Two-Pillar Solution bukanlah sesuatu yang mudah untuk dipahami dan dianggap menambah kompleksitas baru bagi sistem pajak internasional. Untuk menghadapi risiko pajak yang mungkin timbul dari penerapan Two-Pillar Solution, penting untuk mencapai keselarasan antara optimalisasi aspek komersial dan kepatuhan pajak dengan agenda pemerintah yang akan datang.
Sehubungan dengan akan diberlakukannya Two-Pillar Solution, DDTC akan mengadakan Breakfast Talk secara eksklusif dan private untuk tamu undangan pilihan pada bulan Desember 2023 mendatang.
DDTC sebagai institusi perpajakan yang menempati tier 1 transfer pricing di Indonesia akan memberikan penjelasan terkait dampak dan risiko yang mungkin akan dihadapi oleh perusahaan. Acara ini menandai langkah DDTC sebagai pionir dalam mengatasi dan membahas isu Two-Pillar Solution di Indonesia, serta terdepan dalam pemikiran dan inovasi di industri pajak.
Rangkaian Breakfast Talk akan dibuka oleh Founder DDTC, Darussalam, yang juga merupakan ahli di bidang pajak internasional. Tak hanya itu, akan hadir pula empat profesional DDTC yang sudah bergelar ADIT sebagai pembicara. Mereka telah mendalami dan menelaah berbagai dokumen penting Two-Pillar Solution, studi komparasi dari berbagai negara, serta mengikuti diskusinya baik dari sisi akademis maupun praktik.
Keempat profesional tersebut adalah Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, Tax Expert of CEO Office DDTC Atika Ritmelina, dan Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina.
B. Bawono Kristiaji adalah praktisi berpengalaman di ranah kebijakan pajak, bidang keuangan publik, dan transfer pricing. Bawono memenangkan penghargaan dari the Confédération Fiscale Européenne (CFE), berupa CFE Award Albert J. Rädler Medal di tahun 2015 atas tesisnya yang berjudul Incentives and Disincentives of Profit Shifting in Developing Countries.
Penghargaan diberikan karena tesisnya menjadi tesis perpajakan terbaik se-Eropa. Beliau adalah salah satu editor dari buku DDTC yang berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional dan Era Baru Hubungan Otoritas Pajak Dengan Wajib Pajak.
Riyhan Juli Asyir merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Riyhan juga telah berizin konsultan pajak.
Tak cuma itu, master thesis yang diperolehnya dari WU, Vienna, juga diterbitkan dalam buku Series on International Tax Law Volume 131 berjudul Justice, Equality, and Tax Law. Riyhan berkontribusi dengan tulisannya bertajuk Improving Justice and Equality through Improved Audit Procedures – The Case of Joint Tax Audits.
Atika Ritmelina Marhani merupakan profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam melakukan analisis seputar isu transfer pricing terkini. Atika juga telah bersertifikasi ADIT dan merupakan konsultan pajak berlisensi.
Atika baru saja menempuh pendidikan magister hukumnya (LL.M) di jurusan hukum pajak internasional di Vienna University of Economics and Business (WU). Bersama Darussalam dan Danny Septriadi, Atika baru saja menerbitkan Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II).
Hamida Amri Safarina merupakan profesional DDTC yang berpengalaman dalam melakukan riset kebijakan pajak serta mendalami pola sengketa baik domestik maupun internasional. Hamida telah memperoleh sertifikasi ADIT dari CIOT, Inggris. Ia juga telah meraih lisensi sebagai konsultan pajak.
Selain itu, Hamida merupakan salah satu kontributor dalam penulisan buku Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional.
Rencana penerapan Two-Pillar Solution akan membawa dampak signifikan bagi perusahaan multinasional. Perubahan ini tidak hanya menuntut penyesuaian strategi pajak, tetapi juga memerlukan pemahaman mendalam tentang implikasi hukum dan keuangan. (sap)