KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Terbitkan Dokumen MLC Pilar 1, Siap Berlaku 2025

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:30 WIB
OECD Terbitkan Dokumen MLC Pilar 1, Siap Berlaku 2025

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis multilateral convention (MLC) atas Pilar 1: Unified Approach.

Dalam keterangan resminya, OECD menyatakan MLC atas Pilar 1 bakal menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan-perusahaan multinasional terbesar di dunia.

"Naskah MLC yang dirilis ini memberikan landasan untuk reformasi sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann, dikutip Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kehadiran MLC Pilar 1 juga bakal menjadi landasan dari pencabutan pajak digital atau digital services tax (DST) yang banyak diterapkan oleh yurisdiksi sebagai respons atas berkembangnya ekonomi digital.

"Negara-negara kini bisa mengambil langkah yang diperlukan guna menandatangani dan meratifikasi MLC Pilar 1. Kami pun akan meningkatkan dukungan kepada negara berkembang dalam rangka menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan berfungsi lebih baik di tengah dunia yang makin terdigitalisasi," ujar Cormann.

Dalam rangka mendukung penerapan Pilar 1 secara tepat dan terkoordinasi, OECD juga telah merilis Explanatory Statement dan The Understanding on the Application of Certainty of Amount A.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Menurut OECD, kehadiran Pilar 1 akan memberikan manfaat terhadap yurisdiksi pasar yang notabene adalah negara berkembang. OECD memproyeksikan ada laba sekitar US$200 miliar yang bakal direalokasikan ke yurisdiksi pasar setiap tahunnya setelah kehadiran Pilar 1.

Bila Pilar 1 sudah diterapkan pada 2021 lalu, yurisdiksi pasar bakal mendapatkan tambahan penerimaan senilai US$17 miliar hingga US$32 miliar atau sekitar Rp266 triliun hingga Rp502,5 triliun.

Analisis terbaru menunjukkan sebagian besar tambahan penerimaan pajak berkat Pilar 1 bakal lebih banyak dinikmati oleh negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Dengan dirilisnya dokumen MLC, OECD menargetkan yurisdiksi-yurisdiksi Inclusive Framework resmi menandatangani MLC pada akhir tahun dan mulai berlaku pada setiap yurisdiksi mulai 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS