Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis multilateral convention (MLC) atas Pilar 1: Unified Approach.
Dalam keterangan resminya, OECD menyatakan MLC atas Pilar 1 bakal menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan-perusahaan multinasional terbesar di dunia.
"Naskah MLC yang dirilis ini memberikan landasan untuk reformasi sistem perpajakan internasional secara terkoordinasi," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann, dikutip Kamis (12/10/2023).
Kehadiran MLC Pilar 1 juga bakal menjadi landasan dari pencabutan pajak digital atau digital services tax (DST) yang banyak diterapkan oleh yurisdiksi sebagai respons atas berkembangnya ekonomi digital.
"Negara-negara kini bisa mengambil langkah yang diperlukan guna menandatangani dan meratifikasi MLC Pilar 1. Kami pun akan meningkatkan dukungan kepada negara berkembang dalam rangka menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan berfungsi lebih baik di tengah dunia yang makin terdigitalisasi," ujar Cormann.
Dalam rangka mendukung penerapan Pilar 1 secara tepat dan terkoordinasi, OECD juga telah merilis Explanatory Statement dan The Understanding on the Application of Certainty of Amount A.
Menurut OECD, kehadiran Pilar 1 akan memberikan manfaat terhadap yurisdiksi pasar yang notabene adalah negara berkembang. OECD memproyeksikan ada laba sekitar US$200 miliar yang bakal direalokasikan ke yurisdiksi pasar setiap tahunnya setelah kehadiran Pilar 1.
Bila Pilar 1 sudah diterapkan pada 2021 lalu, yurisdiksi pasar bakal mendapatkan tambahan penerimaan senilai US$17 miliar hingga US$32 miliar atau sekitar Rp266 triliun hingga Rp502,5 triliun.
Analisis terbaru menunjukkan sebagian besar tambahan penerimaan pajak berkat Pilar 1 bakal lebih banyak dinikmati oleh negara berpenghasilan rendah dan menengah.
Dengan dirilisnya dokumen MLC, OECD menargetkan yurisdiksi-yurisdiksi Inclusive Framework resmi menandatangani MLC pada akhir tahun dan mulai berlaku pada setiap yurisdiksi mulai 2025. (sap)