JAKARTA, DDTCNews – International Tax Review (ITR) kembali merilis peringkat konsultan pajak transfer pricing 2024. Pemeringkatan oleh lembaga kredibel yang berbasis di London tersebut mencakup lebih dari 140 yurisdiksi di dunia, termasuk Indonesia.
Dalam laman resminya, ITR mengatakan praktisi pajak bekerja dalam multidisiplin ilmu. Oleh karena itu, peringkat yang dibuat mencakup firma hukum, konsultan, dan kelompok advisory untuk mewakili seluruh pengalaman dan keterampilan.
Penentuan peringkat didasarkan pada survei. Peringkat disusun berdasarkan penelitian terhadap 3 pilar dasar, yaitu practical evidence (bukti praktik), peer feedback (umpan balik rekan sejawat), dan client feedback (umpan balik klien).
Beberapa indikator yang masuk di dalamnya antara lain reputasi baik di negara tempat menjalankan kegiatan usaha, portofolio pekerjaan yang bervariasi, pemberian jasa transfer pricing yang luas, serta kepemilikan klien dari berbagai sektor industri. Jaringan internasional juga indikator yang dilihat.
Untuk penelitian kali ini, ITR menjangkau lebih dari 25.000 klien dan 4.800 praktisi untuk mendapatkan feedback. Hasil dari penelitian adalah peringkat untuk lebih dari 4.700 perusahaan dan peringkat lebih dari 140 yurisdiksi.
Survei dilakukan melalui penelitian dan wawancara terhadap para praktisi dan pengguna jasa. Berikut daftar peringkat konsultan pajak transfer pricing di Indonesia pada 2024.