KONSENSUS PAJAK GLOBAL

IMF: Pilar 1 dan 2 Membuat Sistem Pajak Internasional Makin Kompleks

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Februari 2023 | 15:30 WIB
IMF: Pilar 1 dan 2 Membuat Sistem Pajak Internasional Makin Kompleks

Senior Counsel IMF Christophe Waerzeggers.

PARIS, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) berpandangan ketentuan dalam Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sangat kompleks dan bakal meningkatkan biaya administrasi bagi otoritas pajak.

Senior Counsel IMF Christophe Waerzeggers mengatakan keberadaan Pilar 1 dan Pilar 2 tidak menggantikan sistem perpajakan internasional yang saat ini berlaku. Artinya, Pilar 1 dan Pilar 2 justru meningkatkan kompleksitas sistem perpajakan internasional.

"Kompleksitas penerapan kedua pilar tergolong tinggi, utamanya terkait dengan pencegahan pemajakan berganda pada Pilar 1 serta pengenaan inbound dan outbound top-up tax pada Pilar 2," ujar Waerzeggers dalam Tax and Development Days 2023 yang digelar oleh OECD, dikutip Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Didesak Pengusaha Terapkan PPN, Otoritas Ini Tunggu Ekonomi Pulih

Waerzeggers mengatakan penerapan Pilar 1 dan Pilar 2 membutuhkan koordinasi yang erat oleh otoritas pajak antaryurisdiksi.

Khusus mengenai Pilar 2, setiap yurisdiksi memiliki kebebasan untuk mengadopsi pajak minimum global lewat ketentuan domestiknya masing-masing. Kompleksitas dari penerapan Pilar 2 berpotensi meningkat bila terdapat perbedaan implementasi oleh beberapa yurisdiksi.

"Variasi dari implementasi Pilar 2 diekspektasikan bakal terjadi. Hal ini perlu diperhatikan oleh OECD dan yurisdiksi," ujar Waerzeggers.

Baca Juga:
Tekan Kekerasan Bersenjata, California Pungut Pajak 11% Atas Senpi

Waerzeggers menekankan implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 oleh suatu yurisdiksi bakal dipengaruhi oleh bagaimana negara lain mengimplementasikan kedua pilar tersebut. Tanpa adanya mekanisme kerja sama dan pertukaran informasi perpajakan yang jelas, Pilar 1 dan Pilar 2 berpotensi sulit diimplementasikan.

Khusus bagi otoritas pajak negara berkembang, implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 dinilai bakal sangat menantang. Kebanyakan otoritas pajak negara berkembang memiliki sumber daya yang terbatas dan sedang sibuk melaksanakan agenda reformasi pajaknya masing-masing.

Waerzeggers mengatakan masih banyak negara berkembang yang belum mampu mengimplementasikan inisiatif-inisiatif dalam BEPS Action Plan dengan baik. Kehadiran Pilar 1 dan Pilar 2 justru menambah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh otoritas pajak negara berkembang.

Baca Juga:
Komisi Efek Filipina Dukung Penurunan Tarif Pajak Transaksi Saham

Sebagai informasi, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Adapun Pilar 2 akan menjadi landasan penerapan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 September 2023 | 12:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Tekan Kekerasan Bersenjata, California Pungut Pajak 11% Atas Senpi

Jumat, 29 September 2023 | 14:30 WIB LAPORAN OECD

OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia