Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan pemberian fasilitas kepabeanan efektif dan tepat sasaran.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan mengatakan berbagai skema fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan dunia usaha, termasuk kawasan berikat. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut perlu diawasi agar sesuai dengan ketentuan.
"Pemberian fasilitas kawasan berikat harus disertai dengan kepatuhan akan tanggung jawab atas fasilitas yang telah diterima. Untuk itu, Bea Cukai secara rutin melaksanakan monev terhadap para penerima fasilitas," katanya, Jumat (17/11/2023).
Encep mengatakan monev penerima fasilitas kawasan berikat ini dilaksanakan oleh unit-unit vertikal DJBC di daerah. Monev ini salah satunya dilaksanakan melalui kunjungan untuk memastikan penerima fasilitas patuh melaksanakan kewajibannya.
Dia menjelaskan pelaksanaan monev terhadap penerima fasilitas ini sejalan dengan fungsi DJBC sebagai trade facilitator. Dalam hal ini, DJBC berupaya memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya tinggi sehingga tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif.
Di sisi lain, DJBC juga menjalankan fungsi industrial assistance dengan memberikan dukungan kepada industri dalam negeri.
"Tujuannya mencapai keunggulan kompetitif agar industri lokal dapat bersaing dalam pasar internasional," ujarnya.
Encep menambahkan DJBC juga berupaya memberikan sosialisasi mengenai mekanisme monev terhadap penerima fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha. Melalui pelaksanaan sosialisasi, diharapkan kepatuhan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat meningkat sehingga jumlah pelanggarannya menurun. (sap)