Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan surat imbauan yang meminta wajib pajak untuk segera melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Bila wajib pajak tidak menghiraukan surat imbauan tersebut, wajib pajak berpotensi diperiksa oleh DJP.
"Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi surat imbauan ... yaitu tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN, ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Kamis (9/11/2023).
Surat imbauan pengukuhan PKP disampaikan kepada wajib pajak yang diproyeksikan akan memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar atau telah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melampaui Rp4,8 miliar.
Bila kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak dilaksanakan, dirjen pajak dapat mengukuhkan wajib pajak sebagai PKP secara jabatan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh.
Setelah dikukuhkan secara jabatan, wajib pajak juga berpotensi diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) oleh karena adanya kekurangan pembayaran PPN akibat wajib pajak terlambat mengukuhkan diri sebagai PKP.
"Dirjen pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP ... terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013. (sap)