Seorang pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di kawasan pemukiman baru Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) juga dapat diberikan atas penyerahan rumah seharga di atas Rp2 hingga 5 miliar.
Sri Mulyani mengatakan insentif PPN DTP 100% memang diberikan untuk pembelian rumah dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. Adapun pada harga di atas Rp2 hingga Rp5 miliar, dasar pengenaan pajak atas penyerahan rumah tersebut bakal dikurangi Rp2 miliar.
"Artinya, untuk harga rumah yang di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, itu masih membayar PPN-nya sama seperti semula, tetapi sampai Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah," katanya, dikutip pada Sabtu (4/11/2023).
Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah seharga paling tinggi Rp2 miliar diberikan selama 14 bulan. Pada masa pajak November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%.
Kemudian, atas penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.
Dia berharap insentif PPN DTP akan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.
Sri Mulyani menyebut masih menyiapkan PMK mengenai insentif PPN atas rumah DTP. Apabila proses harmonisasi rampung, PMK tersebut bakal segera dirilis.
"Saat ini peraturan menteri keuangan ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," ujarnya. (sap)