Pesan layanan masyarakat tentang modus penipuan mengatasnamakan DJP. (sumber: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
DJP menyatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas dapat dilakukan dengan berbagai modus dan media. Wajib pajak pun diminta berhati-hati apabila dihubungi pihak yang mengatasnamakan otoritas, termasuk tidak sembarangan mengunduh lampiran yang dikirimkan.
"Banyak beredar pesan Whatsapp mengaku dari DJP dan melampirkan file berbahaya. Jangan gegabah mengunduh lampiran!" bunyi pengumuman DJP melalui akun X @DitjenPajakRI, Jumat (3/11/2023).
DJP menjelaskan ada beberapa temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam-macam, dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan Whatsapp.
Misalnya, penipuan dengan modus pengiriman informasi mengenai adanya kurang bayar pajak melalui media berbagi pesan Whatsapp. Sekilas, akun Whatsapp penipu tersebut biasanya terlihat meyakinkan karena menggunakan foto profil logo DJP.
Dalam hal ini, wajib pajak bakal diarahkan untuk mengunduh file yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.
DJP meminta wajib pajak tidak langsung mempercayai pesan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Apabila memperoleh pesan yang mengatasnamakan otoritas, wajib pajak juga dapat mengonfirmasinya kepada DJP.
"Jika #KawanPajak menerima pesan mencurigakan dari akun yang mengklaim dari DJP, #KawanPajak bisa melakukan konfirmasi melalui kontak resmi kantor pajak di tautan https://pajak.go.id/unit-kerja atau melalui layanan
@kring_pajak," bunyi cuitan DJP. (sap)