Ilustrasi. Sejumlah petugas pemadam kebakaran dan alat berat eskavator melakukan proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/10/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memiliki rencana untuk menerbitkan aturan lebih lanjut mengenai pajak alat berat (PAB) sebagaimana dimaksud pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Ditjen Perimbangan Keuangan DJPK Sandy Firdaus ketentuan pajak daerah dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 sudah bisa menjadi dasar bagi pemda untuk memungut PAB.
"Ini nanti akan melihat kondisi di lapangan, karena sebenarnya pengaturan di PP 35/2023 telah bisa menjadi dasar pengaturan. Tentunya sambil dilihat bagaimana pengaturan yang disiapkan pemda di dalam raperda PDRD-nya," ujar Sandy, Rabu (1/11/2023).
Untuk diketahui, PAB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Pemprov memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.
Dalam PP 35/2023, pemerintah hanya memerinci tata cara penetapan besaran PAB yang terutang. Dalam Pasal 56 ayat (7), telah diatur bahwa besarnya PAB terutang dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat secara sah.
Bila terdapat perpindahan tempat penguasaan alat berat dalam jangka waktu 12 bulan, PAB tidak dipungut lagi sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut.
Pemprov berwenang memungut PAB atas alat berat di wilayahnya mulai 5 Januari 2024 setelah pemprov tersebut menyesuaikan ketentuan PDRD yang berlaku di daerahnya dengan UU HKPD dan PP 35/2023. (sap)