Pedagang sayuran menata cabai dagangannya di Pasar Minggu, Jakarta, Senin (2/10/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik mencatat harga cabai rawit mulai merangkak naik, mengikuti beras dan gula pasir yang sudah terlebih dahulu mengalami kenaikan harga sejak bulan lalu.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini mengatakan rata-rata harga cabai rawit di Indonesia sudah mencapai Rp55.434 per kilogram pada pekan ketiga Oktober 2023.
"Terdapat 274 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai rawit. Harga tertinggi ada di Papua yaitu senilai Rp81.483 per kilogram, dan yang terendah terjadi Bali dan Nusa Tenggara yaitu Rp36.039 per kilogram," katanya, Senin (23/10/2023).
Sebagai perbandingan, pada pekan keempat September 2023, hanya terdapat 52 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai rawit.
Berdasarkan catatan BPS, harga cabai memang cenderung naik pada Oktober. Pada Oktober 2018, cabai memberikan andil inflasi 0,06%, tertinggi ketimbang komoditas lain. Pada Oktober 2021, andil cabai terhadap inflasi mencapai 0,05%.
"Terlihat cabai dominan menyumbang andil inflasi pada Oktober 2018 sampai 2021. Mungkin ini bisa menjadi perhatian kita bersama," ujar Pudji.
Selanjutnya, harga gula pasir masih mengalami kenaikan di 327 kabupaten/kota pada pekan ketiga Oktober 2023. Rata-rata harga gula pasir nasional tercatat senilai Rp15.870 per kilogram.
Kemudian, harga beras tercatat Rp13.852 per kilogram. Ada 283 kabupaten/kota yang mencatatkan kenaikan harga beras. Bila diperinci, terdapat 141 kabupaten/kota yang mencatatkan kenaikan harga beras yang cukup signifikan.
"Variasi harga beras ini cukup tinggi, sehingga tergambar pada rata-rata harga beras nasional pada pekan ketiga yakni senilai Rp13.852 per kilogram," tutur Pudji. (rig)