Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap pemberian berbagai insentif pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi sehingga pada akhirnya setoran pajak juga ikut meningkat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan pemberian insentif pajak akan dorong multiplier effect pada ekonomi masyarakat. Dari kegiatan ekonomi tersebut, akan ada pajak yang dapat dipungut.
"Pastinya semua insentif yang diberikan pemerintah ini pada akhirnya berujung pada bergeraknya economic activity. Ketika ekonomi bergerak, tentu yang diharapkan akan bertambah pula penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).
Dwi mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk berbagai tujuan antara lain mendorong pertumbuhan industri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, penerimaan pajak juga akan mengikuti aktivitas produksi dan konsumsi tersebut.
Dia menjelaskan kinerja penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi ketika pandemi Covid-19 karena aktivitas ekonomi masyarakat terhenti. Pada periode tersebut, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk dunia usaha maupun masyarakat luas.
Setelah pandemi tertangani dan ekonomi berangsur pulih, kinerja penerimaan pajak telah kembali menguat. Terlebih pada 2022 terjadi kenaikan harga komoditas sehingga turut berefek positif pada penerimaan pajak.
"Karena bagaimanapun penerimaan pajak juga berdasarkan purchasing power masyarakat yang trigger-nya dari pergerakan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Dwi menjelaskan penerimaan pajak sejauh ini masih positif meski harga komoditas mulai termoderasi. Dia pun optimistis target penerimaan pajak akan tetap tercapai, ditopang PPh nonmigas yang masih tumbuh tinggi. (sap)