Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mencatat rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan sudah mencapai 79,9% dalam tahun berjalan ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan berbagai langkah akan terus dilakukan untuk mencapai target rasio kepatuhan formal sebesar 83% pada tahun ini. Dia pun meyakini target rasio kepatuhan formal akan tercapai.
"Kami lihat dari tingkat kepatuhan atau compliance wajib pajak, sampai dengan September ini sudah lebih kurang 79,9% dari yang seharusnya memasukkan," katanya, Rabu (4/10/2023).
Dwi menuturkan DJP akan terus mendorong wajib pajak melaksanakan kewajiban formalnya hingga akhir tahun. Salah satu strategi yang akan ditempuh otoritas pajak ialah melalui perbaikan pelayanan perpajakan.
Menurutnya, DJP telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online. Untuk wajib pajak orang pribadi, tersedia juga fitur prepopulated data yang membuat penyampaian SPT Tahunan makin mudah.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.
Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Meski sudah lewat dari batas waktu yang ditetapkan, wajib pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunan.
"Dari target kepatuhan sebesar 83%, diharapkan dengan waktu yang tersisa akan bisa capai sesuai yang diharapkan," ujar Dwi.
Pada 2022, DJP mencatat realisasi rasio kepatuhan formal mencapai 83,2%. Capaian tersebut di atas target rasio kepatuhan formal sebesar 80%. (rig)