Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal memerinci ketentuan terkait dengan benturan kepentingan (conflict of interest) bagi pegawai pajak.
Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Hatipah Haroen Al Rasjid mengatakan DJP menyadari masalah benturan kepentingan masih belum diatur secara detail, berkaca pada kasus-kasus yang muncul baru-baru ini.
"Jadi, ada teman-teman kami yang menjadi konsultan atau dia tidak menjadi konsultan, tapi ternyata istrinya konsultan. Disadari benturan kepentingan belum kami atur secara detail. Ini sedang kami godok dengan kementerian," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).
Walau ketentuan mengenai benturan kepentingan akan diperinci, lanjut Haroen, bukan berarti ASN dilarang untuk berbisnis sebagaimana sebelumnya.
"Kalau kita gebyah uyah semua tidak boleh berbisnis, ya kembali ke masa lalu. Padahal, sekarang ASN banyak yang istri-istrinya punya usaha," tuturnya.
Sebagai informasi, pencegahan benturan kepentingan di lingkungan DJP telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.
Benturan kepentingan ialah situasi pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas keputusan dan tindakan.
Setidaknya terdapat 5 faktor yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Pertama, penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika penyelenggara negara membuat keputusan tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas pemberian kewenangan.
Kedua, benturan kepentingan juga berpotensi terjadi akibat perangkapan jabatan sehingga membuat penyelenggara negara tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel.
Ketiga, benturan kepentingan berpotensi timbul akibat hubungan yang dimiliki oleh penyelenggara dengan berbagai pihak karena hubungan darah, perkawinan, atau pertemanan yang memengaruhi keputusan penyelenggara negara.
Keempat, benturan kepentingan juga muncul akibat pemberian gratifikasi dalam berbagai bentuk yakni yang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, dan beragam fasilitas lainnya.
Kelima, benturan kepentingan dapat timbul akibat lemahnya sistem organisasi akibat struktur dan organisasi yang tidak cukup kuat. (rig)