Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan organisasi Ditjen Pajak (DJP) akan terus direformasi dalam rangka mendukung upaya pemenuhan penerimaan negara.
Suryo mengatakan saat ini struktur organisasi berdasarkan fungsi dilaksanakan bersamaan dengan organisasi berbasis kewilayahan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) mengingat masih adanya sentra-sentra ekonomi yang belum masuk dalam sistem administrasi pajak.
"Kita perlu memahamkan cerita bahwa masyarakat Indonesia ada di Sabang sampai Merauke, sumber-sumber ekonomi tersebar di seluruh Indonesia, dan belum semua data masuk ke dalam sistem administrasi yang kita miliki," ujar Suryo dalam acara Stakeholder Award dan Update Reformasi Perpajakan (Sarasehan) yang digelar hari ini, Senin (25/9/2023).
Lewat organisasi berbasis kewilayahan, sebanyak 1 atau 2 seksi pengawasan pada KPP Pratama dikerahkan ke lapangan dalam rangka mengumpulkan data dan mengawasi wajib pajak yang di wilayah administrasi KPP Pratama dimaksud.
Pada saat yang sama, jumlah KPP Madya di Indonesia juga ditambah dari 20 menjadi 38 unit. Lewat kebijakan ini, KPP Madya mengemban tugas pengamanan penerimaan, sedangkan KPP Pratama didorong untuk memperluas basis pajak.
Ke depan, Suryo mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk merombak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO) dan Kanwil Khusus.
"Kami akan me-refine lagi KPP dan Kanwil LTO dan Kanwil Khusus. Apakah modus operandinya sama seperti sekarang atau mungkin kita streamline menjadi kanwil dan KPP yang lebih fokus untuk melakukan administrasi perpajakan kepada wajib pajak prominen? Ini yang menjadi PR kami ke depan," ujar Suryo.
Suryo PDB dan target penerimaan pajak senantiasa meningkat setiap tahunnya. Dalam perkembangannya, laju pertumbuhan ekonomi selalu diiringi oleh peningkatan target. Dengan demikian, struktur organisasi perlu terus disesuaikan guna memenuhi target tersebut.
Untuk diketahui, struktur organisasi DJP diubah dari yang awalnya berdasarkan jenis pajak menjadi berdasarkan fungsi pada era reformasi jilid I. Pada era tersebut, DJP melebur kantor pelayanan pajak, kantor pelayanan PBB, serta kantor pemeriksaan dan penyidikan menjadi KPP Pratama. Kanwil LTO dan beragam KPP di bawah kanwil tersebut juga dibentuk dalam rangka mengawasi wajib pajak prominen. (sap)